Bagi-bagi info nih Gan...:)
Jakarta, Warta Kota
Bagi masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang SIM kini tidak perlu repot datang ke kantor Satpas SIM di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Cukup menunggu di rumah atau kantor, petugas SIM akan datang.
Berdasarkan informasi yang dilansir situs Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya disebutkan bahwa dalam SIM Komunitas ini perusahaan atau komunitas warga bisa mengajukan permohonan SIM Komunitas.
Apa saja sih syarat-syaratnya? Berikut syarat-syarat tersebut:
1.Bisa mengajukan surat permohonan SIM Komunitas ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Up.Direktur Lalu lIntas Polda Metro Jaya.
2.Jumlah pemohon SIM Komunitas maksimal 150 orang dan minimal 30 orang. Dengan Menyebutkan lokasi pelaksanaan pembuatan SIM serta jumlah yang akan mengurus SIM.
3.Surat harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pengurus di RT/RW di kompleks atau perumahan.
4.Menyediakan tempat yang cukup luas karena pihak Lantas Polda harus membawa dua kendaraan sejenis bus ke lokasi. Satu bus untuk ujian teori, satu bus lainnya untuk membawa peralatan praktik SIM.
5.Bagi pemohon pembuatan SIM Baru harus mengikuti ujian, namun bagi pemohon yang akan memperpanjang SIM, cukup melampirkan KTP sesuai identitas di SIM.
6.Waktu pelaksanaan pembuatan dan perpanjangan adalah sesuai jam kerja, pukul 08.00-16.00.
7. Informasi lebih lanjut hubungi TMC Ditlantas Polda Metro Jaya, telp 021-5276001, faks 0215275090, SMS 1717, atau e-mail lantaspmj@yahoo.co.id
Tunggu apa lagi, mudah bukan ?